PKWT vs kontraktor remote
PKWT adalah kontrak kerja waktu tertentu di bawah hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan entitas lokal; perjanjian kontraktor remote adalah kontrak jasa klien luar negeri, tidak diatur hukum itu.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku antara pemberi kerja Indonesia dan karyawan Indonesia — disertai perlindungan hukum seperti batas lama kontrak dan kompensasi saat kontrak berakhir. Saat kamu menandatangani perjanjian kontraktor langsung dengan perusahaan luar negeri, kamu sama sekali bukan karyawan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, sehingga perlindungan PKWT (maupun PKWTT) tidak berlaku pada hubungan itu.
Ini penting saat membandingkan tawaran: pekerjaan PKWT lokal bergaji lebih rendah membawa perlindungan hukum ketenagakerjaan yang tidak dimiliki peran kontraktor luar negeri bergaji lebih tinggi. Baca ketentuan kontrak yang sebenarnya — pembayaran, notice, pemutusan — alih-alih menganggap hukum ketenagakerjaan Indonesia otomatis mengisi celah pada perjanjian kontraktor luar negeri.