Masa pemberitahuan (notice period)
Singkatnya
Notice period adalah pemberitahuan sebelumnya yang harus kamu sampaikan sebelum keluar dari pekerjaan — sering 30 hari — agar pemberi kerja punya waktu menyiapkan penggantimu.
Panjangnya diatur dalam kontrakmu. Di Indonesia, karyawan yang mengundurkan diri umumnya diharapkan memberi pemberitahuan tertulis minimal 30 hari. Keluar tanpa menjalani notice bisa memengaruhi gaji terakhir dan referensi profesionalmu, jadi rencanakan transisimu dengan mempertimbangkannya.