Employer of Record (EOR)
Employer of Record (EOR) adalah perusahaan pihak ketiga yang secara hukum mempekerjakanmu atas nama bisnis luar negeri, mengurus payroll dan pajak lokal agar bisnis itu tak perlu entitas lokal.
Saat perusahaan luar negeri ingin merekrutmu sebagai karyawan lokal resmi — dengan potongan pajak lokal dan benefit sesuai undang-undang — tapi tidak punya entitas hukum di Indonesia, mereka bisa memakai EOR. EOR menjadi pemberi kerja resmimu di atas kertas, menerbitkan slip gajimu, dan mengurus kepatuhan, sementara kamu tetap mengerjakan pekerjaan sehari-hari untuk perusahaan luar negeri itu.
Skema EOR berbeda dari menjadi kontraktor independen: dengan EOR kamu adalah karyawan sungguhan dengan perlindungan lokal dan pajak yang sudah dipotong, sedangkan kontraktor menerbitkan invoice gross dan mengurus pajak sendiri. Tanyakan model mana yang dipakai suatu tawaran sebelum membandingkan gaji bersihnya dengan tawaran lain.